Kurangnya Polisi mengamalkan prinsip moral dan kode etik profesi pada diri mereka yang mengakibatkan masih adanya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri. Sehingga dalam hal ini Kepolisian harus lebih tegas dalam menggunakan Kode Etik Profesi Kepolisian agar lebih meningkatkan profesionalisme para anggotanya. Tujuan dari penulisan artikel ini untuk mengetahui penanganan pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian, kendala dan upaya dalam menegakan Kode Etik Profesi Kepolisian di Polres Malang. Penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Artikel ini akan menjelaskan mengenai penanganan terhadap Polisi yang melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian di Polres Malang.Kata kunci: Penanganan, Melanggar, Kode Etik Profesi Kepolisian
展开▼